Replying to @Sam Suga Update #JusticeForSupriyani Release Dr. Rieke Diah Pitaloka 231024 Senin, 21 Oktober 2024, pukul 20.30 WIB Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara lakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan Selasa, 22 Oktober 2024 Pukul 07.00 WIB, Jampidum melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan, Aspidum, Wakajati dan Kajati Sulteng, Dir Oharda, Koordinator dan Kasubdit Atas dasar ekspose tersebut, Jampidum memerintahkan: 1. Kajari Konawe Selatan utk segera mengajukan permohonan kepada Hakim untuk penangguhan penahanan terhadap Terdakwa, Supriyani; 2. Mempercepat proses peradilan terhadap Terdakwa Atas dasar perintah Jampidum, maka Kajari Konawe Selatan melaporkan: 1. Hakim telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo (36 tahun) melalu surat PN Andolo Nomor 110/PEN.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl; 2. Persidangan Perkara Nomor 104/PID.Sus/2024/PN Adl dengan terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo (36 tahun) akan dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 Terhadap Perkara Nomor 104/PID.Sus/2024/PN Adl dengan terdakwa Supriyani. S.Pd. binti Sudiharjo *Pengendalian penuntutan akan diambil alih Jampidum*