#CapCut #bismillahfyp
seng Nemu wasit iki daerah ndi gowoen Rene tak pateni ra wedi hukum nek negoro diubek ubek cok
suara asli - Dhika Chipmunk 27 - Datacyber.id Ko
85 comments
You may like
#CapCut Surabaya – Datacyber.id- Sebuah tempat karaoke keluarga yang berlokasi di dalam Mall Kapas Krampung, Surabaya, tengah menjadi sorotan. Karaoke Keluarga Suka-Suka Krampung diduga menyediakan Ladies Companion (LC) dengan tarif Rp150 ribu per jam. Menurut informasi yang beredar, keberadaan LC di tempat ini bukan hanya untuk menemani tamu bernyanyi, tetapi juga melayani tamu dengan lebih dari sekadar hiburan musik. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama. “Ada banyak LC-nya, tinggal pilih. Ada yang satu paket dengan room, ada juga yang tarif per jam, kurang lebih Rp150 ribu per jam,” ujarnya. Selain menyediakan LC, tempat karaoke keluarga ini juga diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari bir hingga minuman keras seperti Captain Morgan. Tim media yang mencoba mendatangi lokasi membenarkan adanya dugaan tersebut. Saat diwawancarai, seorang LC berinisial OT mengaku telah bekerja di tempat itu selama lebih dari satu tahun. Ketika dikonfirmasi, pihak manajemen karaoke, Hartono, mengklaim bahwa LC yang berada di tempatnya tidak berada di bawah naungan manajemen mereka. “LC yang ada di area kami bukan bagian dari manajemen kami dan tidak dipekerjakan oleh pihak kami,” jelasnya. Dari pihak management Suka suka karoke yang berada Kaza City Plaza Lt. 1 No. 11, Jl. Kapas Krampung, Tambakrejo, Kec. Simokerto, Surabaya, Jawa Timur 60142 tidak Nyata dan masih Menawarkan Lc dengan Tarif 150 ribu dan seakan tidak tau Aturan Perda Kota Surabaya dan Tidak ada Ijin nya Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan praktik tersebut. ( Red) #fyppppppppppppppppppppppp #viral #gakviralgakasik #dj
ekodatacyber.id5
1
·1d ago #CapCut Heboh! Akun TikTok @aw1nkk Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dengan Sebutan "Wartawan Bodrex" Baru-baru ini, jagat TikTok dihebohkan dengan komentar kontroversial dari akun @aw1nkk di salah satu unggahan milik @LiputanSurabaya25, Dalam komentarnya, @aw1nkk diduga melecehkan profesi wartawan dengan menyebut istilah "wartawan Bodrex", yang kerap diasosiasikan secara negatif untuk meremehkan kredibilitas para jurnalis. Komentar tersebut langsung memicu beragam reaksi dari netizen. Banyak yang mengecam pernyataan tersebut karena dianggap tidak menghargai kerja keras para wartawan yang selama ini berjuang di lapangan untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Saat awak media ini mencoba mewawancarai Andik selaku admin dari TikTok @LiputanSurabaya25 memang membenarkan atas komentar yang di lakukan oleh akun tik tok tersebut. bahkan pada saat yang hampir bersamaan Andik langsung meng inbok akun tik tok tersebut namun belum ada jawaban "Kemungkinan di blokir mas akun Tik tok ku, soal e saya inbok sempat ke kirim, kemudian kok sudah gak bisa lagi mengirim pesan." Tutupnya ( Sabtu, 8/2/25). Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari akun @aw1nkk terkait maksud dari komentarnya. Sementara itu, komunitas jurnalis dan sejumlah organisasi pers mulai angkat bicara, menilai bahwa komentar seperti ini bisa merusak citra profesi wartawan di mata publik. @poldajatimsurabaya @humaspolrestabessurabaya #viral #fyp #klarifikasi #fyppppppppppppppppppppppp
ekodatacyber.id5
2
·2-8#bismillahfyp #video #fyppppppppppppppppppppppp #dirlantaspoldajatim Surabaya – Datacyber.id Kebijakan larangan truk melintas pada jam-jam rawan macet di kawasan Karang Tembok kota Surabaya, yang telah diinstruksikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes pol Komarudin tampaknya tidak berjalan efektif. Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji, S.H., diduga mengabaikan arahan tersebut, menyebabkan arus lalu lintas di wilayah tersebut tetap padat dan macet dan juga mengabaikan Rambu larangan yang terpasang di jalan tersebut Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan masih banyaknya kendaraan berat yang melintas pada jam-jam sibuk, terutama pagi dan sore hari. Hal ini bertentangan dengan kebijakan yang sebelumnya telah diumumkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat. “Saya tiap hari lewat sini, masih banyak truk yang melintas meskipun sudah ada Rambu larangan. Jalanan jadi macet parah, terutama saat jam kerja,” ujar salah satu pengendara yang enggan disebut namanya.(Senin 3/2/25) Menurut informasi yang dihimpun media ini di daerah tersebut atau lebih tepatnya di dekat mapolsek Semampir polres pelabuhan Tanjung perak terpampang jelas bahwa truk di larang melintas pada jam 16.00 – 19.00 dan juga pagi hari di jam 06.00 – 09.00, Namun ketika awak media mencoba mendatangi langsung lokasi tersebut masih banyak truk truk berlalu lalang sehingga menjadi pemicu kemacetan. Sementara itu awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada kasat lantas polres pelabuhan Tanjung perak AKP Imam Sayfudin Rodji S.H., belum memberikan keterangan resmi dan Menghindari Awak media Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut. Masyarakat berharap Polda Jawa Timur segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti dugaan kelalaian ini agar kemacetan dapat diminimalisir dan aturan lalu lintas bisa diterapkan dengan lebih efektif. ( Red) Post Views: 451
ekodatacyber.id5
2068
·2-3Surabaya,Akuratmedianews – Sebuah gerai Alfamidi di Jalan Kenjeran No.325, Gading, Kec. Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah diduga menjual salad buah yang sudah tidak layak konsumsi. Kejadian ini terungkap setelah sejumlah pelanggan mengeluhkan kualitas produk yang terlihat busuk dan berlendir. Salah satu pelanggan, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan pengalamannya saat hendak membeli salad buah beberapa waktu lalu. “Saya tidak menyangka buah yang dijual di minimarket besar seperti ini ternyata kondisinya sangat buruk. Baru sadar buah itu sudah tidak layak dimakan setelah akan membayar di kasir,” ungkapnya, Sabtu dini hari. Pantauan awak media di lokasi menunjukkan beberapa salad buah di etalase memang tampak tidak segar, dengan tanda-tanda pembusukan seperti berjamur dan berlendir. Salah satu produk bahkan menunjukkan tanggal produksi 10 Januari 2025 pukul 08.00, padahal saat itu sudah masuk 11 Januari 2025 pukul 01.13 WIB. Produk tersebut masih tersedia di etalase. Ketika dikonfirmasi, seorang pegawai gerai bernama Bisyir membenarkan adanya kelalaian dalam pengawasan produk. “Mohon maaf, mas. Mungkin ini kelalaian pegawai yang berjaga di sift hari ini. Kami akan segera menarik semua salad buah yang tidak layak konsumsi dari etalase,” ujar Bisyir. Ia juga menyarankan agar awak media menghubungi Supervisor (SPV) gerai untuk penjelasan lebih lanjut. Supervisor Alfamidi Kenjeran pun mengakui adanya kesalahan ini dan berjanji akan meningkatkan pengawasan produk di masa depan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait pengawasan kualitas produk di gerai Alfamidi tersebut. Banyak pelanggan yang berharap pihak manajemen lebih memperketat kontrol terhadap makanan segar agar kejadian serupa tidak terulang. Sebagai tindak lanjut, awak media berencana berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Konsumen. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kualitas produk sebelum membeli, terutama makanan segar seperti buah dan sayuran, guna menghindari risiko kesehatan. ( Red/Tim) #fyp #bismillahfyp #hancurkan
ekodatacyber.id5
3
·1-22Dua pengunjung Diskotek Mystic Night Club, yang berlokasi di Jalan Taman AIS Nasution No. 23-25, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, terjaring razia gabungan pada Sabtu dini hari (18/01/2025). Keduanya diduga positif menggunakan narkoba setelah hasil tes urine di tempat menunjukkan indikasi tersebut. img 20250117 wa0486 Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satpol PP. Razia menyasar sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Surabaya guna memberantas peredaran narkoba. Selama operasi, petugas memeriksa identitas, barang bawaan, serta melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung. “Dua pengunjung yang menunjukkan hasil tes urine positif narkoba. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Heru Prasetyo, pimpinan operasi gabungan, pada Minggu (19/01/2025). Razia semacam ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi peredaran narkoba, terutama di tempat hiburan malam yang sering dianggap rawan penyalahgunaan narkotika. Pihak berwenang menegaskan akan terus menggelar operasi serupa secara rutin demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. Sementara itu, pihak manajemen Mystic Night Club mengonfirmasi bahwa dua orang memang terjaring razia tersebut. Namun, ketika awak media meminta keterangan lebih lanjut mengenai identitas kedua orang tersebut—apakah mereka merupakan pengunjung atau karyawan—pihak manajemen tidak memberikan jawaban pasti. Mereka hanya menyarankan untuk menghubungi kontak WhatsApp yang telah disediakan. Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen belum memberikan pernyataan resmi. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap sumber narkoba yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemerintah berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. (Red) #poldajatim #fyp #nostalgia #mistik #polrestabessurabaya
ekodatacyber.id5
1693
·1-20